Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, baik bank umum maupun BPR, wajib menjadi peserta penjaminan.
PT. BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung terdaftar sebagai peserta program penjaminan LPS dengan nomor kepesertaan 31200026.
Informasi ini disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2014.
Hingga saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan sampai dengan 2 miliar.
Ada 3 kriteria (3T) simpanan yang layak dibayar, sebagai berikut :
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.