Jumat, 26 April 2024 |

Produk

SDB (Safe Deposit Box)

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah suatu jasa layanan fasilitas kotak (Box) penyimpanan harta atau surat-surat berharga bagi nasabah perorangan yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi nasabah.


Layanan SDB berada di:

Kantor Pusat

PT. BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung

Jl. Raden Intan No. 93 Kota Bandar Lampung

  1. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening tabungan di BPR Utomo sebagai rekening sumber untuk pendebetan biaya.
  2. Nasabah mempunyai pengendapan dana dengan saldo minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dapat berupa tabungan dan/atau deposito dan dana diblokir selama masa penggunaan fasilitas Layanan SDB.
  3. Jangka waktu penggunaan Layanan SDB minimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Menyetorkan uang jaminan kunci sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  5. Ukuran Box yang dapat digunakan berdasarkan Pengendapan dana tabungan dan/ atau deposito adalah sebagai berikut :
  6. Fasilitas Layanan SDB
    S M L
    3" x 10" 5" x 10" 10" x 10"
    Total Penempatan Dana ≥ Rp 1 Miliar - < Rp 1,5 Miliar Total Penempatan Dana ≥ Rp 1,5 Miliar - < Rp 2 Miliar Total Penempatan Dana ≥ Rp 2 Miliar
  7. Fasilitas Layanan SDB berlaku untuk 1 (satu) buah SDB per nasabah per tahun.
  8. Untuk nasabah dengan total dana sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau lebih maka nasabah bisa mendapatkan maksimal 2 (dua) buah SDB per nasabah per tahun, dengan pengendapan dana yang diblokir per SDB sesuai ketentuan point 5 diatas.
  9. Nasabah diperkenankan untuk menunjuk maksimal 2 (dua) orang kuasa pengguna layanan SDB.
  10. Bank tidak bertanggung jawab atas :
    • Kecurian, kehilangan, atau rusaknya kunci yang disebabkan oleh Nasabah.
    • Kebenaran dari barang-barang simpanan, perubahan dalam kualitas, hilang, rusak, atau hal-hal lain.
  1. Penyimpanan/pengambilan barang ke/dari SDB dapat dilakukan pada hari kerja Kantor Pusat BPR Utomo yaitu pada hari Senin s/d Jum’at, Pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB.
  2. Ketentuan setiap pengambilan / kunjungan ke dalam Safe Deposit Box maksimum 15 (lima belas) menit.
  3. Nasabah dapat mengunjungi / memasuki ruang SDB hingga maksimal 3 (tiga) kali kesempatan di hari kerja yang sama.
  4. Yang diperbolehkan untuk mengunjungi tempat / ruang khasanah untuk membuka SDB adalah hanya Nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili Nasabah (orang yang diberi kuasa).
  5. Dalam hal Nasabah dan kuasanya hadir secara bersama-sama untuk ikut masuk ke ruang khasanah dan membuka SDB, maka BPR Utomo hanya mengijinkan salah seorang dari mereka.

  1. Layanan SDB diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sepanjang masih memenuhi ketentuan Layanan SDB yang berlaku pada saat perpanjangan, apabila nasabah akan mengakhiri layanan SDB maka nasabah wajib melakukan konfirmasi kepada BPR Utomo.
  2. Pada jatuh waktu masa Layanan SDB berakhir, Nasabah harus mengosongkan SDB dan mengembalikan customer key kepada BPR Utomo.
  3. Nasabah dapat mengakhiri penggunaan Layanan SDB setiap waktu.
  4. Jika dipandang perlu BPR Utomo dapat mengakhiri / membatalkan penggunaan Layanan SDB.

  1. BPR Utomo tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat Nasabah membuat kunci duplikat.
  2. Dalam hal Layanan SDB sudah berakhir akan tetapi Nasabah tidak mengambil barangnya dari SDB dan tidak pula mengembalikan anak kunci, maka BPR Utomo berhak membongkar SDB tersebut. Pembongkaran SDB dilakukan bank 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya layanan SDB. Pembongkaran dilaksanakan oleh Notaris dan Pejabat yang berwenang.
  3. Dalam hal Safe Deposit Box disegel atau ditutup atas perintah Pengadilan, Nasabah atau Kuasanya tidak akan diijinkan untuk membuka atau mendekati Safe Deposit Box sampai perintah tersebut dicabut, dihapus atau dibatalkan.
  4. Pemberitahuan apapun yang perlu diberitahukan oleh BPR Utomo kepada Nasabah akan dianggap cukup dan sah jika dikirim ke alamat terakhir Nasabah yang diketahui BPR Utomo dan dianggap diterima oleh Nasabah satu hari kerja setelah pemberitahuan itu dikirimkan.